Puisi Khalil Gibran
KHALIL GIBRAN
Are You In Love With Someone?
When you are together with that special someone, you pretend to ignore that person.
But when that special someone is not around, you might look around to find them.
At that moment, you are in love.Although there is someone else who always makes you laugh,your eyes and attention might go only to that special someone.
Then, you are in love.
If you are much more excited for one short e-mail fromthat special someone than other many long e-mails,you are in love.
When you get a couple of free movie tickets, you wouldnot hesitate to think of that special someone.
Then, you are in love.You keep telling yourself, "that special someone is just a friend", but you realize that you can not avoid that person's special attraction.
At that moment, you are in love.
While you are reading this e-mail, if someoneappears in your mind,then u are in love with that person.
Love Is Unseen
Kenapa kita menutup mata ketika kita tidur?
ketika kita menangis?
ketika kita membayangkan?
Ini karena hal terindah di dunia TIDAK TERLIHAT...
Ada hal-hal yang tidak ingin kita lepaskan..
Ada orang-orang yang tidak ingin kita tinggalkan...
Tapi ingatlah...
melepaskan BUKAN akhir dari dunia..
melainkan awal suatu kehidupan baru..
Kebahagiaan ada untuk mereka yang menangis,
Mereka yang tersakiti,
mereka yang telah mencari...
dan mereka yang telah mencoba..
Karena MEREKALAH yang bisa menghargai
betapapentingnya orang yang telah menyentuh kehidupanmereka...
CINTA yang AGUNG
Adalah ketika kamu menitikkan air matadan MASIH peduli terhadapnya..
Adalah ketika dia tidak mempedulikanmu dan kamu MASIHmenunggunya dengan setia..
Adalah ketika dia mulai mencintai orang laindan kamu MASIH bisa tersenyum sembari berkata 'Akuturut berbahagia untukmu'Apabila cinta tidak berhasil...
BEBASKAN dirimu...
Biarkan hatimu kembali melebarkan sayapnyadan terbang ke alam bebas LAGI ..
Ingatlah...
bahwa kamu mungkin menemukan cinta dankehilangannya..
tapi..
ketika cinta itu mati..
kamu TIDAK perlu matibersamanya...
Orang terkuat BUKAN mereka yang selalumenang..
MELAINKAN mereka yang tetap tegar ketikamereka jatuh
Kamis, 22 Oktober 2009
Diposting oleh sweet sixteen di 22.43 0 komentar
cinta Sejati
Cinta Sejati
Kujalani hidup mengaruhi samudra
Mengayuh dayung menjalankan bahtera
Mencari penawar rasa di hati
Mencari makna cinta sejati
Kini ku tahu makna cinta
Cinta bukanlah sekedar rasa
Cinta bukanlah sekedar tutur kata
Dan cinta, bukan sekedar pengorbanan raga
Jika cinta sekedar rasa
Pasti hati kan tersiksa
Jika cinta sekedar ucapan
Manusia pasti dalam kebinasaan
Jika cinta sekedar pengorbanan
Tiada jiwa ini merasa aman
Cinta sejati adalah perasaan
Terungkap dengan ucapan
Tertuang dengan pengorbanan
Diposting oleh sweet sixteen di 22.37 0 komentar
Senin, 05 Oktober 2009
Lembaga Tinggi Negara sebelum dan sesudah Amandemen
LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN YANG KE -4
Undang – undang dibuat harus sesuai dengan keperluan dan harus peka zaman, artinya aturan yang dibuat oleh para DPR kita sebelum di syahkan menjadi Undang-undang sebelumnya harus disosialisasikan dahulu dengan rakyat, apakah tidak melanggar norma- norma adat atau melanggar hak – hak azazi manusia. Salah satu bukti bahwa Undang – Undang yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi zamanya adalah Undang-Undang dasar 1945. Dengan mengalami empat kali perubahan yang masing – masing tujuanya tidak lain hanya untuk bisa sesuai dengan kehendak rakyat dan bangsa kita, dalam arti bisa mewakili aspirasi rakyat yang disesuaikan zamanya , dimana dalam amandemen yang ke 4 rakyat memegang kekuasaan yang paling tinggi, sangat berbeda dengan sebelum amandemen yang MPR merupakan wakil rakyat untuk mewujudkan aspirasinya yang salah satu tugasnya adalah dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden, karena dianggap sebagai bentuk pemerintahan yang korup, syarat dengan aroma KKN yang membentuk kekuasaan tak terbatas terhadap Presidenya. Kita tahu bahwa dalam masa Orde Baru Presiden kita tidak pernah mengalami pergantian selama 32 tahun meski telah mengalami Pemilihan Umum sebanyak tidak kurang dari 6 kali Pemilu. Oleh sebab itu para mahasiswa kita dan para aktivis lainya mengadakan Reformasi yang berimbas juga pada reformasi didalam isi Undang-Undang Dasar 1945.
Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amandemen ke -4.
A. SEBELUM AMANDEMEN KE -4 Pada saat sebelum amandemen ke -4 lembaga tertinggi Negara adalah MPR seperti yang tersebut dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Pemusyarawatan Rakyat.Adapun lembaga Tinggi Negara pada saat itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan BPK, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Mahkamah Agung. Berikut bagan Lembaga Negara sebelum amandemen yang ke -4.
Tugas kenegaraan Lembaga Tinggi Negara Sebelum amandemen:
1 . MPR
* Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
* Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
* Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
* Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
* Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
* Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
* Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
* Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
2. PRESIDEN / WAPRES
* Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
* Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
* Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
* Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
* Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
3. DPR
* Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
* Memberikan persetujuan atas PERPU.
* Memberikan persetujuan atas Anggaran.
* Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
4. DPA DAN BPK
* Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
5. MA
* Merupakan lembaga tinggi Negara dari peradilan Tata Usaha Negara,PN,PA,dan PM.
B.SESUDAH AMANDEMEN KE -4
Sebagai kelembagaan Negara, MPR RI tidak lagi diberikan sebutan sebagai lembaga tertinggi Negara dan hanya sebagai lembaga Negara, seperti juga, seperti juga DPR, Presiden, BPK dan MA. Dalam pasal 1 ayat (2) yang telah mengalami perubahan perihal kedaulatan disebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar sehingga tampaklah bahwa MPR RI tidak lagi menjadi pelaku/pelaksana kedaulatan rakyat. Juga susunan MPR RI telah berubah keanggotaanya, yaitu terdiri atas anggota DPR dan Dewan Perakilan Daerah (DPD), yang kesemuanya direkrut melalui pemilu.
Perlu dijelaskan pula bahwa susunan ketatanegaraan dalam kelembagaan Negara juga mengalami perubahan, dengan pemisahan kekuasaan, antara lain adanya lembaga Negara yang dihapus maupun lahir baru, yaitu sebagai Badan legislative terdiri dari anggota MPR, DPR, DPD, Badan Eksekutif Presiden dan wakil Presiden, sedang badan yudikatif terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu mahkamah konstitusi (MK) sebagai lembaga baru, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) juga lembaga baru. Lembaga Negara lama yang dihapus adalah dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Badan pemeriksa keuangan tetap ada hanya diatur tersendiri diluar kesemuanya/dan sejajar.
Tugas dan kewenagan MPR RI sesudah perubahan, menurut pasal 3 UUD 1945 ( perubahan Ketiga ).
a. Majelis Permusyawaran Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD
b. Majelis Permusyawaran Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
c. Majelis Permusyawaran Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar ( impeachment ).
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
* Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
* Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
* Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
* Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
* Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
* Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
Tugas Lembaga Tinggi Negara sesudah amandemen ke – 4 :
A. MPR
· Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
· Menghilangkan supremasi kewenangannya.
· Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
· Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
· Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
· Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
B. DPR
· Posisi dan kewenangannya diperkuat.
· Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
· Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
· Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
C. DPD
· Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
· Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
· Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
· Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
D. BPK
· Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
· Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
· Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
· Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
E. PRESIDEN
· Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
· Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
· Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
· Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
· Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
· Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
F. MAHKAMAH AGUNG
· Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
· Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
· Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
· Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
G. MAHKAMAH KONSTITUSI
· Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
· Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
· Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
H. KOMISI YUDISIAL
· Tugasnya mencalonkan Hakim Agung dan melakukan pengawasan moralitas dank ode etik para Hakim.
Diposting oleh sweet sixteen di 23.57 0 komentar
Rabu, 12 Agustus 2009
Cara MeNgatasi Kulit Berrminyak
Cara Tradisional Mengatasi Kulit yang Berminyak
Memiliki kulit wajah yang cenderung berminyak memang akan membuat kita agak jengkel, apalagi dengan wajah yang berminyak akan membuat penampilan kita jadi kurang menarik, selain wajah yang mengkilat, debu/kotoran yang sering menempel di pori kulit dan bisa mengakibatkan jerawat muncul. Sudah banyak jenis/merk kosmetik yang dapat mengurangi minyak berlebih, seperti facial foam yang anti minyak dan juga krim sunblok yang dapat mengurangi kadar minyak berlebih.
Faktor penyebab kulit berminyak :
- Sudah pasti pola makan yang buruk akan menjadi penyebab lebihnya kadar minyak, terlalu banyaknya lemak dalam tubuh yang bisa berasal dari makan-makanan yang manis dan berlemak tinggi.
- Faktor Hormonal yang bisa menjadi salah satu pula mengapa kulit menjadi berminyak, hormon yang tidak seimbang atau pada saat masa puber yang bisa menjadi pemicu.
- Pemilihan jenis kosmetik yang tidak tepat bisa menjadi kadar minyak di wajah menjadi meningkat.
- Faktor keturunan bisa dikatakan juga menjadi factor kulit berminyak, biasanya orang tua yang mempunyai masalah kulit berminyak, akan diwariskan juga ke anaknya.
- Pengaruh obat-obatan seperti obat untuk KB bisa memicu kulit menjadi berminyak.
Tradisional Herbal :
Mungkin saya akan menerangkan pengalaman saya untuk mengurangi kelebihan minyak berlebih secara tradisional, karena menurut saya lebih hemat, cepat dan aman tanpa efek samping.dan disini saya menggunakan daun seledri yang sangat ampuh selain bisa mengobati darah tinggi, namun juga bisa mengurangi kadar minyak di wajah.
Daun Seledri atau bisa dikenal dengan nama Apium Graveolens yang bisa anda temui di pasar atau di kebun rumah anda, karena nama daun seledri sudah tidak asing lagi di telinga kita, daun nya juga sering di buat aneka masakan,dan juga bisa dijadikan obat kesehatan.
Cara Penggunaanya :
- Ambil daun Seledri secukupnya lalu dipotong hingga kecil-kecil, dan setelah di potong kecil-kecil, potongan seledri tersebut dimasukan ke dalam panic yang sudah dimasuki air yang mendidih, dan biarkan rendaman seledri panas tersebut selama 15-20 menit lamanya, setelah didiamkan selama 15-20 menit, dan bisa dibiarkan agar dingin (20-30 menit).
- Oleskan air Seledri yang sudah direbus dan sudah dingin tadi ke bagian seluruh wajah, biarkan hingga air Seledri tersebut meresap dan mengering.Setelah air Seledri meresap dan mengering bisa dibilas atau dibersihkan dengan air hingga bersih. Gunakan 2 hari 1 kali pemakaian untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
Diposting oleh sweet sixteen di 23.05 0 komentar
Jumat, 19 Juni 2009
Tahap IV Menyimpan dan Mencetak Mail Merge
# Finish and Merge Pada tahap ini, klik tombol Finish & Merge dan pilih:
* Print Documents, untuk mencetak surat.
Ada 3 pilihan:
1. All untuk mencetak semua surat.
2. Current record untuk mencetak surat pada halaman yang aktif.
3. Isi nomor urut data pada kotak From dan To, untuk mencetak surat yang dipilih saja.
Diterbitkan BY DJ_fiqri On 6/19/2009 10:10:00 AM 0 komentar Link ke posting ini
Mail merge
Mail merge membantu kita untuk membuat sebuah dokumen (misalnya surat) yang isinya sama untuk penerima yang berbeda secara cepat dan mudah. Fitur ini sangat membantu terutama bila penerimanya sangat banyak.
Mail merge juga dapat digunakan untuk membuat sertifikat, label, dan amplop.
- Untuk membuat mail merge terdiri dari 2 dokumen, yaitu:
- Dokumen Master, dokumen yang isinya sama untuk semua penerima.
- Data Source, yaitu dokumen yang isinya khusus untuk masing-masing penerima, misalnya nama dan alamat penerima.
Data source dapat berupa data di Excel, Access, Contact pada Outlook dan sebagainya.
- Pada tutorial ini, data source menggunakan Excel, karena cara ini lebih cepat. Selain itu:
- Lebih mudah mengontrol dan menambah data baru.
- Lebih mudah membaca data yang ditampilkan di lembar kerja Excel terutama bila kita ingin memperbaiki kekeliruan seperti salah pengejaan dan sebagainya.
- Juga mempermudah menyalin data source pada dokumen Excel ke lembar kerja yang lain.
Misalnya dalam membuat sertifikat pelatihan yang pesertanya lebih kurang sama, maka akan lebih mudah memilih nama pada lembar kerja tersebut dan menyalinnya ke dokumen (data source) baru.
Langkah-langkah membuat mail merge adalah sebagai berikut:
- Tahap I Membuat Data Source
- Buat data source di Excel seperti contoh di bawah ini dan simpan dengan nama Data Surat.
- Buat dokumen master surat di Word seperti contoh di bawah ini dan simpan dengan nama Master Surat.
Beri jarak untuk menaruh nama dan alamat.
Dokumen ini jangan ditutup karena kita akan lanjutkan ke langkah berikut: menggabungkan Data Source dengan Dokumen Master. - Pada Mailings tab, grup Start Mail Merge, klik Start Mail Merge.
- Selanjutnya kita akan memilih data source.
- Pada Mailings tab, grup Start Mail Merge, klik Select Recipients.
- Pilih Use Existing List, dan cari lokasi dokumen (Data Surat) pada kotak dialog Select Data Source. Kemudian klik Open untuk menampilkan kotak dialog Select Table.
- Pada kotak dialog Select Table, klik lembar kerja yang berisi sumber data dan pastikan kotak First row of data contains column headers dicentang. Kemudian klik OK.
- Sekarang kita akan menempatkan data pada masing-masing tempatnya.
- Taruh di kursor di bawah tulisan Kepada Yth., kemudian pada Mailings tab, grup Write & Insert Fields, klik Insert Merge Field dan pilih Nama.
- Lakukan juga hal yang sama pada Alamat dan sekarang tampilan dokumen akan seperti contoh di bawah ini.
Data ditampilkan dalam tanda kurung siku dua <>. - Di sini kita dapat mengatur format surat, seperti memberi cetak tebal pada Nama dan sebagainya.
- Bila hanya data tertentu saja yang ingin dipilih, lakukan cara berikut:
- Pada Mailings tab, grup Start Mail Merge, klik Edit Recipient List.
- Di kotak dialog Mail Merge Recipients, kosongkan kotak pada daftar seperti contoh di bawah ini.
- Bila ada penambahan data baru di Excel, klik nama dokumen pada Data Source dan klik tombol Refresh. Data yang baru akan ditampilkan di daftar.
- Untuk melihat hasil penggabungan, klik tombol PreviewResults.
Surat akan ditampilkan per data. Klik tanda panah untuk berpindah antar data.
Jika masih ada yang ingin diubah, klik lagi tombol PreviewResults dan lakukan perubahan yang diinginkan. - Pada tahap ini, klik tombol Finish & Merge dan pilih:
- Print Documents, untuk mencetak surat.
Ada 3 pilihan:- All untuk mencetak semua surat.
- Current record untuk mencetak surat pada halaman yang aktif.
- Isi nomor urut data pada kotak From dan To, untuk mencetak surat yang dipilih saja.
- Edit Individual Documents, untuk menyimpan hasil penggabungan ke dokumen baru.
Pilihan sama dengan di atas (All, Current record dan nomor urut tertentu).
Pada dokumen baru, setiap surat akan ditampilkan per halaman. Jangan lupa menyimpan dokumen baru tersebut
- Print Documents, untuk mencetak surat.
Tahap II Membuat Dokumen Master
Tahap III Menggabungkan Data Source dengan Dokumen Master
- Tips:
Tahap IV Menyimpan dan Mencetak Mail Merge
dikutip dari http://computer1001.blogspot.com/2008/10/cara-membuat-mail-merge-di-word-2007.htm
Tips Membuat Mailmerge Label
Apa itu mailmerge? Gini, kamu disuruh mengirim ucapan tahun baru ke 1000 orang. Kemudian, supaya mudah dan cepat, kita cetak alamat setiap orang di atas label undangan. Nggak mungkin dong kita ketik satu2 di format label yang kemarin kita buat?
Untuk itu, kita gunakan 2 file, yang satu berupa template label, yang kedua adalah pangkalan data/database alamat berupa file Excel, MS Access, MS Outlook address book dll. Itu yang disebut mailmerge.
Biar nggak bingung, mending kita praktekkan langsung aja ya! ;-)
Oh ya, di sini saya menggunakan software MS Word 2003 dan MS Excell.
================================================
Mari kita mulai langkah demi langkah:
1. Kita buka template yang kemarin kita buat untuk Label no. 103.
5. Karena kita ingin menggunakan format label yg sudah kita buka tadi, pilih "Use current Document".
6. Kemudian kita pilih, "Use existing List", ini artinya kita ingin menggunakan file berisi alamat yg kita punya. Setelah itu klik "Browse" untuk mencari lokasi dimana file Excel yang mau kita pakai berada dalam komputer kita.
7. Sebagai contoh, saya menggunakan file excel yg berisi data member mailing list pustakawan CGIAR berikut.
8. Setelah itu, kita pilih pada sheet mana data alamat tersebut berada.
13. Ketika kamu klik "Insert", maka ruas2 itu muncul di label. Lihat gambar dibawah.
14. Yah sekarang tinggal sesuaikan susunannya. Tinggal klik enter biar susunannya turun ke bawah. Trus select dan bold fontnya sesuai kebutuhan.
15. Oh iya, saya lupa mengaktifkan toolbar mailmerge. Coba ikutin gambar di bawah ini aja ya.
16. Kalau recipient atau penerima suratnya buanyak banget, misalnya 100 orang ya, pasti kita ingin agar kita bisa mencetak secara berkesinambungan. Label 1 berisi nama A label kedua si B dst. Karena itu kita harus tambahin Macro dari Mailmerge Toolbar. Klik toolbar mailmerge yg judulnya "Insert Word Field", kemudian klik "Next Record".
17. Macro word field "Next Record" itu dikopi dan paste di setiap label ya. Biar masing2 label menampilkan record yang berurutan.
18. Hasilnya akan seperti di bawah ini. Klik "Preview Your Label" di bagian bawah panel sebelah kanan. Kalo hasilnya menampilkan satu lembar label satu record, berarti masih ada kesalahan di langkah sebelumnya. Coba dicek lagi. Kalo bingung, coba lagi saja dari awal.
19. Maka MS Word akan menampilkan semua data nama dan alamat di label anda.
21. Saya tidak tampilkan preview seperti apa dokumen yang dihasilkan. Kalian mesti mencobanya sendiri. Bila anda ingin mencetak nama2 tertentu saja dalam pangkalan data anda, anda bisa memilih secara manual nama tersebut. Dengan mengedit recipent list. Ini ada di langkah sebelumnya. Coba kamu cari lagi ke atas deh.
sumber : http://larassejati.multiply.com/journal/item/426?&item_id=426&view:replies=threaded
Diposting oleh sweet sixteen di 18.39 0 komentar


