CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Sabtu, 09 Juli 2011


Ada yang bilang sukses itu kalau udah punya jabatan tinggi, uang banyak, punya anak yang sekolahnya tinggi, atau apalah menurut orang. tapi tahukah Anda apa sukses menurut Islam.


3 konsep sukses menurut islam:


Bismillahirrahmanirrahim


La haula wa la quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adzim


Alhamdulillahirrabbil ‘alamin


Bismillahirrahmanirrahim


Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang, artinya dalam setiap langkah kita, kita harus mengawalinya dengan dengan doa/bacaan basmalah. Setiap kita akan melakukan kegiatan haruslah didasari niat yang lurus dan baik yang baik terlebih dahulu.

Bisa diartikan juga kita harus menyusun rencana yang bagus terlebih dahulu sebelum melangkah.

La haula wa la quwwata illa billahil ‘aliyyil ‘adzim


Tidak ada daya dan kekuatan kecuali hanya dari Allah SWT, artinya saat kita mulai melangkah haruslah sungguh-sungguh dalam melakukan pekerjaan itu, berdoa dan berusaha. Berserahlah kepada Allah karena Dialah yang maha dahsyat kekuatannya. Pada hakekatnya hanya Allah yang bisa membuat kita berhasil atau gagal dalam melakukan usaha. Janganlah menyombongkan diri dengan kepandaian kita, kekayaan kita. Karena Allah yang maha menentukan.

Alhamdulillahirrabbil ‘alamin


Setelah kita meluruskan niat, berdoa dalam berusaha, dan mengerahkan semua kemampuan untuk mencapai keberhasilan, yang terakhir perlu kita lakukan adalah selalu bersyukur. Bersyukur saat nanti kita mencapai keberhasilan, dan tetap bersyukur jika usaha kita gagal.

Saat orang bersyukur karena keberhasilannya, itu sudah sangat biasa terjadi, namun bila kita bersyukur saat kita mengalami kegagalan, itu yang luar biasa. Karena kebanyakan orang saat berhasil dia lupa siapa yang pada hakekatnya membuat dia berhasil, dan saat gagal dia mengumpat Allah habis-habisan.

Saat seseorang tetap bersyukur meski dalam kondisi terpuruk, maka dia tetep sukses dalam hidupnya.

Sabtu, 14 Mei 2011

The First Love

Kekuatan Kenangan Cinta Pertama

Bagi orang yang melankolis, percaya atau tidak, kenangan akan cinta pertama begitu membekas. Luka karena cinta pertama sangat sulit diobati. Bahkan ketika luka tersebut sembuh, bekasnya akan tetap ada di sana. Setiap perkataan, sikap, benda, permintaan, apa saja darinya mengendap dalam otak dan bangkit kapan saja setiap kita menemukan hal-hal yang bisa membangkitkan kenangan.
Dulu, waktu awal-awal saya di Jakarta, ia pernah berkata (kurang lebih) begini di telepon, “Mas, aku minta dibawakan kerak telor!” Permintaan yang susah, karena kerak telor hanya ada di malam hari dan cepat basi. Tetapi akibatnya, sekarang setiap saya menemui penjual kerak telor betawi, kata-kata itu kembali terngiang di telinga saya. Gila! :))
Masih banyak lagi hal-hal yang bisa membangkitkan kenangan. Padahal semua itu kecil-kecil dan sepele. Ya.. seperti kerak telor tadi. Hal seperti ini tanpa disadari merupakan sebuah jebakan lembah waktu yang membuat kita tak bisa menatap masa depan. Terjebak dalam lembah waktu seperti ini membuat kita terus terilusi (ilusi — meminjam istilah dnial) dan luka tersebut tidak akan pernah sembuh.
Beberapa orang memiliki cara untuk lepas dari jebakan-jebakan perasaan tersebut. Jebakan ini memang bukan hal yang ringan untuk melaluinya, jadi beberapa orang memutuskan mengambil cara frontal dengan membuang semuanya, memutus tali silaturahmi. Tak heran jika ada lagu yang memiliki lirik “… merubah cintaku jadi benci.” Ada orang yang saling membenci dan memusuhi satu sama lain. Mereka lupa bahwa cinta pernah mempersatukan mereka. Cinta pernah membuat mereka mengagumi, menghormati, menyayangi, dan memuja satu sama lain. Mereka bahkan lupa apa yang menyebabkan mereka bisa pernah saling menyayangi (disarikan dari kata-kata Julia Roberts dalam film Notting Hill).
Saya bisa mengerti kenapa ada yang mengambil cara frontal seperti itu. “Akal-akalan” wanita setelah menolak dengan kata-kata, “Tetapi kita tetap bisa berteman baik…” adalah hal yang berat bagi pria. Sekali pria jatuh cinta, ia tidak bisa kembali ke state “berteman baik” lagi. Ia akan terus salah mengartikan senyuman yang tulus, ia akan terus membangun harapan biarpun sedemikian kecilnya. Dan itu tentu saja sia-sia. Itu hanya membuat pria terjebak dalam jebakan waktu lebih lama lagi.
Aha, saya mungkin tidak menyadari bahwa saya masih membangun harapan ketika pulang dari rumahnya untuk berkenalan dengan calonnya. Ditemani hembusan angin menjelang maghrib, saya tersenyum sambil membatin, “Mas, tidak ada yang perlu kamu cemburui dari aku, kamu telah mendapatkan cintanya, sesuatu yang tidak pernah lagi aku dapatkan.”
Wew… saya kira, hanya ada satu cara untuk keluar dari jebakan ilusi tersebut. Figur baru! Yeah, hanya figur baru yang bisa membuat kita membangun harapan yang benar-benar baru, membuat kita kembali bersemangat. Tidak dapat dibohongi, kita tetap membutuhkan cinta yang berbalas. Kita butuh curhat pada orang yang juga menyayangi kita juga. Itu manusiawi.
Jadi, janganlah lama-lama terjebak dalam ruang waktu masa lalu. Buka diri, buka hati, selalu membuka diri terhadap figur baru. Kegagalan demi kegagalan hanyalah keberhasilan yang tertunda. Ketika pada saatnya nanti kita berhasil, kita akan lebih menghargai keberhasilan itu. Seperti yang pernah saya katakan, cintailah dan sayangilah orang yang mencintaimu, jangan buat dia bersedih, karena masih banyak orang yang belum mendapatkan anugerah seperti itu. Saya mungkin menyesal pernah terlalu cinta pada seseorang pada saat yang salah, tapi saya tidak menyesal karena setiap kegagalan selalu membawa pelajaran baru

Selasa, 06 April 2010

CintA taK hARuz mEMILiKi

Akan tiba saatnya
di mana kita harus berhenti mencintai
bukan karena kita putus asa mencintai
melainkan karena kita menyadari
orang yang kita cintai
lebih bahagia apabila kita melepaskannya
Walaupun aku dan dia tidak bersama
Namun aku puas dengan rasa
rasa cinta untuk mencintai dia
rasa yang membuatku bahagia
rasa yang membawaku melayang ke udara
rasa yang menggelora di dada
rasa yang membuatku buta
Terkadang aku tidak mngerti
rasa di dalam hati ini
yang selalu menghiasi
keseharianku hidup di bumi
Andaikan dia tahu dan mau mengerti
bahwa hanya dia yang ada di hati
hanya dia yang bisa mengisi
mengisi hati sanubari
yang membuatku selalu berseri
Namun semuanya tinggal penyesalan
semua tinggal khayalan
kekasih yang dicinta mungkin telah berganti hati
tak lagi menerima diri ini kembali
Memang semua adalah salahku
salah akan kekhilafanku
khilaf akan semua kata kataku
yang membuatnya bernafsu memutuskanku
tapi itulah kehidupan
kita masih muda, muda akan pengalaman
muda akan segala hal
dengan ego yang tinggi dan mau menang sendiri
Nasi telah menjadi bubur
namun rasa cintaku tak akan luntur
akan tetap kusimpan walaupun dunia ini hancur
atau aku hanya ngelantur
Padahal aku ingin kembali
kembali seperti dulu lagi
tapi semua hanya mimpi
dia tak mau kembali
Memang cinta tak harus memiliki

Rabu, 24 Februari 2010

Birrul Walidain, Bagaimana Caranya?

Sebagai anak, sebenarnya banyak hal yang dapat kita lakukan untuk mengekspresikan rasa bakti dan hormat kita kepada kedua orang tua. Memandang dengan rasa kasih sayang dan bersikap lemah lembut kepada mereka pun termasuk birrul walidain. Allah berfirman, “Dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia, dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih sayang.” (Al-Isra’:23)

Dalam kitab “Adabul Mufrad, Imam Bukhari mengetengahkan sebuah riwayat bersumber dari Ibnu Jarir dan Ibnu Mundzir melalui Urwah, menjelaskan mengenai firman Allah : “Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kasih sayang.” Maka Urwah menerangkan bahwa kita seharusnya tunduk patuh di hadapan kedua orang tua sebagaimana seorang hamba sahaya tunduk patuh di hadapan majikan yang garang, bengis, lagi kasar.

Pada suatu ketika, ada seorang laki-laki datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dia bersama seorang laki-laki lanjut usia. Rasulullah bertanya, ”Siapakah orang yang bersamamu?” Maka jawab laki-laki itu, “Ini ayahku”. Rasulullah kemudian bersabda, “Janganlah kamu berjalan di depannya, janganlah kamu duduk sebelum dia duduk, dan janganlah kamu memanggil namanya dengan sembarngan serta janganlah kamu menjadi penyebab dia mendapat cacian dari orang lain.” (Imam Ath-Thabari dalam kitab Al-Ausath)

Berbakti kepada orang tua tak terbatas ketika mereka masih hidup, tetapi bisa dilakukan setelah mereka wafat. Hal itu pernah ditanyakan oleh seorang sahabat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka Rasulullah menjawab, “Yakni dengan mengirim doa dan memohonkan ampunan . Menepati janji dan nadzar yang pernah diikrarkan kedua orang tua, memelihara hubungan silaturahim sera memuliakan kawan dan kerabat orang taumu.” Demikian Imam Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ibnu Hiban meriwayatkan bersumber dari Abu Asid Malik bin Rabi’ah Ash-Sha’idi

Kamis, 22 Oktober 2009

Puisi Khalil Gibran

KHALIL GIBRAN

Are You In Love With Someone?
When you are together with that special someone, you pretend to ignore that person.
But when that special someone is not around, you might look around to find them.
At that moment, you are in love.Although there is someone else who always makes you laugh,your eyes and attention might go only to that special someone.
Then, you are in love.
If you are much more excited for one short e-mail fromthat special someone than other many long e-mails,you are in love.
When you get a couple of free movie tickets, you wouldnot hesitate to think of that special someone.
Then, you are in love.You keep telling yourself, "that special someone is just a friend", but you realize that you can not avoid that person's special attraction.
At that moment, you are in love.
While you are reading this e-mail, if someoneappears in your mind,then u are in love with that person.
Love Is Unseen

Kenapa kita menutup mata ketika kita tidur?
ketika kita menangis?
ketika kita membayangkan?
Ini karena hal terindah di dunia TIDAK TERLIHAT...
Ada hal-hal yang tidak ingin kita lepaskan..
Ada orang-orang yang tidak ingin kita tinggalkan...
Tapi ingatlah...
melepaskan BUKAN akhir dari dunia..
melainkan awal suatu kehidupan baru..
Kebahagiaan ada untuk mereka yang menangis,
Mereka yang tersakiti,
mereka yang telah mencari...
dan mereka yang telah mencoba..
Karena MEREKALAH yang bisa menghargai
betapapentingnya orang yang telah menyentuh kehidupanmereka...

CINTA yang AGUNG

Adalah ketika kamu menitikkan air matadan MASIH peduli terhadapnya..
Adalah ketika dia tidak mempedulikanmu dan kamu MASIHmenunggunya dengan setia..
Adalah ketika dia mulai mencintai orang laindan kamu MASIH bisa tersenyum sembari berkata 'Akuturut berbahagia untukmu'Apabila cinta tidak berhasil...
BEBASKAN dirimu...
Biarkan hatimu kembali melebarkan sayapnyadan terbang ke alam bebas LAGI ..
Ingatlah...
bahwa kamu mungkin menemukan cinta dankehilangannya..
tapi..
ketika cinta itu mati..
kamu TIDAK perlu matibersamanya...
Orang terkuat BUKAN mereka yang selalumenang..
MELAINKAN mereka yang tetap tegar ketikamereka jatuh

cinta Sejati

Cinta Sejati

Kujalani hidup mengaruhi samudra
Mengayuh dayung menjalankan bahtera
Mencari penawar rasa di hati
Mencari makna cinta sejati

Kini ku tahu makna cinta
Cinta bukanlah sekedar rasa
Cinta bukanlah sekedar tutur kata
Dan cinta, bukan sekedar pengorbanan raga

Jika cinta sekedar rasa
Pasti hati kan tersiksa
Jika cinta sekedar ucapan
Manusia pasti dalam kebinasaan
Jika cinta sekedar pengorbanan
Tiada jiwa ini merasa aman

Cinta sejati adalah perasaan
Terungkap dengan ucapan
Tertuang dengan pengorbanan

Senin, 05 Oktober 2009

Lembaga Tinggi Negara sebelum dan sesudah Amandemen

LEMBAGA NEGARA SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN YANG KE -4

Undang – undang dibuat harus sesuai dengan keperluan dan harus peka zaman, artinya aturan yang dibuat oleh para DPR kita sebelum di syahkan menjadi Undang-undang sebelumnya harus disosialisasikan dahulu dengan rakyat, apakah tidak melanggar norma- norma adat atau melanggar hak – hak azazi manusia. Salah satu bukti bahwa Undang – Undang yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi zamanya adalah Undang-Undang dasar 1945. Dengan mengalami empat kali perubahan yang masing – masing tujuanya tidak lain hanya untuk bisa sesuai dengan kehendak rakyat dan bangsa kita, dalam arti bisa mewakili aspirasi rakyat yang disesuaikan zamanya , dimana dalam amandemen yang ke 4 rakyat memegang kekuasaan yang paling tinggi, sangat berbeda dengan sebelum amandemen yang MPR merupakan wakil rakyat untuk mewujudkan aspirasinya yang salah satu tugasnya adalah dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden, karena dianggap sebagai bentuk pemerintahan yang korup, syarat dengan aroma KKN yang membentuk kekuasaan tak terbatas terhadap Presidenya. Kita tahu bahwa dalam masa Orde Baru Presiden kita tidak pernah mengalami pergantian selama 32 tahun meski telah mengalami Pemilihan Umum sebanyak tidak kurang dari 6 kali Pemilu. Oleh sebab itu para mahasiswa kita dan para aktivis lainya mengadakan Reformasi yang berimbas juga pada reformasi didalam isi Undang-Undang Dasar 1945.

Adapun perbedaan kelembagaan dan tugas kenegaraaan sebelum dan sesudah amandemen ke -4.

A. SEBELUM AMANDEMEN KE -4 Pada saat sebelum amandemen ke -4 lembaga tertinggi Negara adalah MPR seperti yang tersebut dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Pemusyarawatan Rakyat.Adapun lembaga Tinggi Negara pada saat itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan BPK, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Mahkamah Agung. Berikut bagan Lembaga Negara sebelum amandemen yang ke -4.

Tugas kenegaraan Lembaga Tinggi Negara Sebelum amandemen:

1 . MPR

* Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
* Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.

Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:

* Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
* Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
* Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
* Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
* Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
* Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.

2. PRESIDEN / WAPRES

* Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
* Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
* Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
* Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
* Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.

3. DPR

* Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
* Memberikan persetujuan atas PERPU.
* Memberikan persetujuan atas Anggaran.
* Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.

4. DPA DAN BPK

* Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.

5. MA

* Merupakan lembaga tinggi Negara dari peradilan Tata Usaha Negara,PN,PA,dan PM.

B.SESUDAH AMANDEMEN KE -4

Sebagai kelembagaan Negara, MPR RI tidak lagi diberikan sebutan sebagai lembaga tertinggi Negara dan hanya sebagai lembaga Negara, seperti juga, seperti juga DPR, Presiden, BPK dan MA. Dalam pasal 1 ayat (2) yang telah mengalami perubahan perihal kedaulatan disebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar sehingga tampaklah bahwa MPR RI tidak lagi menjadi pelaku/pelaksana kedaulatan rakyat. Juga susunan MPR RI telah berubah keanggotaanya, yaitu terdiri atas anggota DPR dan Dewan Perakilan Daerah (DPD), yang kesemuanya direkrut melalui pemilu.

Perlu dijelaskan pula bahwa susunan ketatanegaraan dalam kelembagaan Negara juga mengalami perubahan, dengan pemisahan kekuasaan, antara lain adanya lembaga Negara yang dihapus maupun lahir baru, yaitu sebagai Badan legislative terdiri dari anggota MPR, DPR, DPD, Badan Eksekutif Presiden dan wakil Presiden, sedang badan yudikatif terdiri atas kekuasaan kehakiman yaitu mahkamah konstitusi (MK) sebagai lembaga baru, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) juga lembaga baru. Lembaga Negara lama yang dihapus adalah dewan Pertimbangan Agung (DPA), dan Badan pemeriksa keuangan tetap ada hanya diatur tersendiri diluar kesemuanya/dan sejajar.

Tugas dan kewenagan MPR RI sesudah perubahan, menurut pasal 3 UUD 1945 ( perubahan Ketiga ).

a. Majelis Permusyawaran Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD

b. Majelis Permusyawaran Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

c. Majelis Permusyawaran Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar ( impeachment ).

Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Perubahan (Amandemen) UUD 1945:

* Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
* Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
* Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
* Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
* Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
* Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.

Tugas Lembaga Tinggi Negara sesudah amandemen ke – 4 :

A. MPR

· Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.

· Menghilangkan supremasi kewenangannya.

· Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.

· Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).

· Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.

· Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.

B. DPR

· Posisi dan kewenangannya diperkuat.

· Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.

· Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.

· Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.

C. DPD

· Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.

· Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.

· Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.

· Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

D. BPK

· Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

· Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

· Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

· Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.

E. PRESIDEN

· Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.

· Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.

· Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.

· Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.

· Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.

· Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.

F. MAHKAMAH AGUNG

· Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].

· Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.

· Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

· Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.

G. MAHKAMAH KONSTITUSI

· Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).

· Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.

· Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

H. KOMISI YUDISIAL

· Tugasnya mencalonkan Hakim Agung dan melakukan pengawasan moralitas dank ode etik para Hakim.